Jenis Peralatan yang Wajib Riksa Uji
Beberapa kategori objek K3 yang wajib menjalani pemeriksaan berkala
Ms. Din
2/28/20261 min read


Berdasarkan regulasi di Indonesia, beberapa kategori objek K3 yang wajib menjalani pemeriksaan berkala meliputi:
Pesawat Angkat dan Angkut (PAA): Contohnya crane, forklift, elevator (lift), dan eskalator (berdasarkan Permenaker No. 8 Tahun 2020).
Pesawat Tenaga dan Produksi (PTP): Mesin produksi, penggerak mula (seperti genset), dan transmisi tenaga mekanik.
Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT): Ketel uap (boiler), tangki timbun, dan bejana pengangkut.
Instalasi Listrik dan Proteksi Petir: Pemeriksaan berkala sistem kelistrikan di atas 50 Volt AC sesuai standar PUIL.
Prosedur dan Pelaksanaan
Proses ini biasanya dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang telah terakreditasi dan memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan
Tahap Awal: Pengajuan permohonan dan evaluasi dokumen teknis peralatan.
Pemeriksaan Fisik: Inspeksi visual, pengukuran dimensi, dan pengecekan komponen.
Pengujian: Pengujian beban (load test) atau teknik pengujian lainnya sesuai standar medis atau teknis.
Sertifikasi: Penerbitan laporan pemeriksaan dan Surat Keterangan (Suket) laik operasional jika alat dinyatakan memenuhi syarat.
Riksa uji umumnya dilakukan secara berkala, misalnya setiap satu tahun atau dua tahun sekali tergantung pada jenis alat dan tingkat risiko operasionalnya.


