Riksa Uji K3 dan Sertifikasi
Perlunya Riksa Uji K3
Aeri Sujatmiko
10/16/20251 min read


Riksa uji K3 adalah pemeriksaan dan pengujian peralatan kerja untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar keselamatan yang berlaku, sementara sertifikasi K3 adalah proses untuk mendapatkan pengakuan kompetensi seseorang atau suatu sistem yang telah memenuhi standar keselamatan kerja. Riksa uji bertujuan untuk mencegah kecelakaan dengan memeriksa kelayakan alat dan instalasi secara berkala, sedangkan sertifikasi K3 bertujuan untuk membuktikan bahwa personel atau perusahaan memiliki pengetahuan, kompetensi, dan sistem yang sesuai dengan peraturan K3.
Riksa Uji K3
Tujuan: Mengidentifikasi potensi bahaya dan risiko kecelakaan, serta memastikan peralatan, instalasi, dan lingkungan kerja aman untuk digunakan.
Fungsi: Memastikan alat dan instalasi berfungsi dengan baik dan memenuhi standar K3 yang ditetapkan.
Pelaksanaan: Dilakukan secara periodik atau berkala, minimal setiap satu tahun sekali, oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang ditunjuk pemerintah.
Contoh: Pemeriksaan dan pengujian alat berat seperti forklift atau excavator, instalasi listrik, fire alarm, hydrant, elevator, bejana tekan, dan lainnya.
Sertifikasi K3
Tujuan: Memenuhi persyaratan kompetensi dan meningkatkan kemampuan dalam menjaga keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
Fungsi: Memberikan pengakuan resmi bahwa individu atau organisasi telah memenuhi standar K3 yang ketat.
Pelaksanaan: Melalui pelatihan yang diikuti ujian kompetensi, yang bisa dilaksanakan secara online maupun offline.
Contoh: Sertifikasi Ahli K3 Umum atau sertifikasi kompetensi lain yang dikeluarkan oleh lembaga resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Hubungan antara Riksa Uji dan Sertifikasi K3
Riksa uji adalah bagian dari penerapan K3 yang berfokus pada peralatan dan instalasi, menghasilkan laporan hasil pengujian yang dapat menjadi dasar untuk mendapatkan sertifikat kelayakan.
Sertifikasi K3, di sisi lain, adalah pengakuan kompetensi personel yang berperan dalam penerapan K3, termasuk yang bertanggung jawab atas pelaksanaan riksa uji.
Kedua proses ini saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan di bidang K3.